Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 5 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa kebudayaan Jawa Timur merupakan bagian dari kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan Kebudayaan Nasional sebagai bentuk dari hasil cipta, rasa, karsa dan karya masyarakat serta mampu menjadi penggerak dalam haluan pembangunan Nasional yang berlandaskan Pancasila; bahwa Jawa Timur memiliki keanekaragaman budaya yang tersebar secara luas melingkupi seluruh masyarakat Jawa Timur yang harus dilakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap berbagai upaya kebijakan, strategi, dan program pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan Jawa Timur, perlu adanya peraturan daerah yang mengatur mengenai pemajuan kebudayaan.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2023.
Materi pokok: Tugas Dan Wewenang, Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, Hak Dan Kewajiban, Kerja Sama Daerah, Pangkalan Data Kebudayaan Daerah, Dewan Kebudayaan Atau Dewan Kesenian Daerah, Penghargaan, Fasilitas, Dan Insentif, Pendanaan, Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Jumlah halaman : 27 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 3 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 , Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2023.
Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini terdiri atas: a. penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok; b. hak dan kewajiban; c. koordinasi; d. partisipasi masyarakat; e. pembinaan dan pengawasan; f. sanksi administratif; dan g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
Jumlah halaman : 17 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 2 SERI A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mengeri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 TAhun 2022, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2022, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. laporan operasional; d. laporan perubahan ekuitas; e. neraca; f. laporan arus kas; dan g. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
Jumlah halaman : 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Pelaku Usaha koperasi dan usaha kecil, diperlukan kebijakan pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dalam rangka meningkatkan produktivitas dan daya saing serta membangun basis ekonomi kerakyatan melalui mekanisme pasar secara profesional, mandiri, berwawasan lingkungan, dan keberlanjutan usaha; b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat dalam melakukan Pelindungan dan Pemberdayaan terhadap koperasi dan usaha kecil, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6856); 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);9. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 641);
Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. wewenang Pemerintah Provinsi; b. Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi; c. Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil; d. Tim Koordinasi Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil; e. kemitraan; f. partisipasi masyarakat; g. pelaporan; h. pembinaan dan pengawasan; dan i. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
Mencabut : Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Jumlah halaman : 31 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 38, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 38 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perencanaan Strategi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta berhak untuk mendapat Pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas hidupnya; b. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang mampu bersaing dalam pasar lapangan kerja, dibutuhkan pengintegrasian antara dunia pendidikan dengan kebutuhan tenaga kerja di bidang industri dan dunia kerja serta wirausaha melalui penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, menyatakan bahwa Gubernur mempunyai tugas menyusun perencanaan strategis pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di daerah.
Mengingat : Pasa1 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Materi pokok: Perencanaan strategi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dimaksudkan sebagai acuan bagi pemangku kepentingan di Provinsi dalam pengembangan sumber daya manusia yang kompeten untuk bekerja dan/atau berwirausaha, Visi dan Misi, dan Pelaksanaan Strategi Daerah Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2024.
Jumlah halaman : 93 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2024
PERGUB Prov. Jawa Timur No. 59 Tahun 2019 tentang PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 101 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN TARIF
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
UNTUK PENYERAHAN PERTAMA
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pemberian Keringanan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 4 Seri E)
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2011 tentang Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 95 Seri D)
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 101 Tahun 2011 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Penyerahan Pertama (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 101 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur 59 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 101 Tahun 2011 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 59 Seri E)
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Secara Elektronik (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 45 Seri E).
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 34, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 34 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5), Pasal 54, Pasal 73 ayat (5), Pasal 84, Pasal 87 ayat (7), Pasal 90 ayat (6), Pasal 100 ayat (3), Pasal 102 ayat (4), Pasal 103 ayat (11), Pasal 104 ayat (7), Pasal 105 ayat (8), dan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 3 ayat (5), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (4), Pasal 10 ayat (2), Pasal 25 ayat (5), Pasal 27 ayat (6), Pasal 52 ayat (3), Pasal 56 ayat (5), Pasal 63 ayat (3), Pasal 68 ayat (4), Pasal 99 ayat (3), Pasal 105 ayat (1), Pasal 107 ayat (9), Pasal 108 ayat (4), Pasal 110 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 Tahun 2022, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023.
Materi pokok: Pengaturan terkait beberapa jenis Pajak yang terdiri atas: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); Pajak Alat Berat (PAB); Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); Pajak Air Permukaan (PAP); Pajak Rokok; dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Mencabut: a. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pemberian Keringanan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 4 Seri E); b. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2011 tentang Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 95 Seri D); c. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 101 Tahun 2011 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Penyerahan Pertama (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 101 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur 59 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 101 Tahun 2011 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 59 Seri E); d. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran Pajak Daerah Secara Elektronik (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 5 Seri E); e. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Secara Elektronik (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 45 Seri E); f. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 13 Seri E); dan g. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 121 Seri E).
Jumlah halaman : 42 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 31, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 31 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk mewujudkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas; b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu disesuaikan untuk dapat mengikuti perkembangan peraturan perundang-
undangan dan kebutuhan yang ada terhadap pengaturan tata naskah dinas, sehingga perlu diganti.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023.
Materi pokok: Jenis, Susunan, Dan Bentuk Naskah Dinas, Pembuatan Naskah Dinas, Pengamanan Naskah Dinas, Pejabat Penandatangan Naskah Dinas, Pengendalian Naskah Dinas, Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Jumlah halaman : 79 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 102 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi.
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 30, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 30 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (3), Pasal 65 ayat (7), Pasal 66 ayat (6), Pasal 73 ayat (5), Pasal 88 ayat (3), Pasal 94 ayat (3), Pasal 100 ayat (3), Pasal 102 ayat (4), Pasal 105 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 99 ayat (3), Pasal 105 ayat (1), Pasal 107 ayat (9), Pasal 108 ayat (4), dan Pasal 110 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Materi pokok: Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini terdiri atas:
a. tata cara Pemungutan Retribusi, meliputi: pendataan; penetapan besaran Retribusi terutang; pembayaran dan penyetoran; pembatalan ketetapan; penagihan; pengembalian kelebihan pembayaran; keberatan; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang Retribusi; dan kerja sama dan Pemungutan Retribusi oleh pihak ketiga.
b. Perangkat Daerah Pemungut Retribusi;
c. pemanfaatan penerimaan Retribusi;
d. pemberian insentif fiskal;
e. keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksinya;
f. peninjauan tarif Retribusi;
g. Pemeriksaan Retribusi;
h. Koordinator dan Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Retribusi;
i. sanksi administratif; dan
j. besaran dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2024.
Mencabut: Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 102 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi.
Jumlah halaman : 23 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 29, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 29 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemberian Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Perlindungan
Produksi Tembakau Bagi Petani Tembakau Yang Bersumber Dari
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dana bagi hasil cukai harus digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya melalui program pembinaan lingkungan sosial berupa pemberian bantuan dalam rangka mendukung bidang kesejahteraan masyarakat; bahwa perkembangan usaha tani tembakau dihadapkan pada risiko yang disebabkan antara lain oleh bencana alam, dampak perubahan iklim/cuaca, dan serangan organisme pengganggu tumbuhan, sehingga perlu mendapatkan perlindungan melalui bantuan berupa pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pamantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, terhadap pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021.
Materi pokok: Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau dari kerugian akibat gagal panen yang sumber anggarannya berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk: memberikan kepastian hukum dan pelindungan kepada Petani jika terjadi kerugian akibat gagal panen; dan mengalihkan kerugian akibat gagal panen melalui Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Perlindungan Produksi Tembakau.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
Jumlah halaman : 12 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 108 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 26, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 26 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta untuk menyesuaikan sistem kerja pada Sekretariat Daerah yang telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 92 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2022.
Materi pokok: Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Staf Ahli, Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana, Tata Kerja dan Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2024.
Mencabut: Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 108 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Jumlah 56 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat