ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa kebudayaan Jawa Timur merupakan bagian dari kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan Kebudayaan Nasional sebagai bentuk dari hasil cipta, rasa, karsa dan karya masyarakat serta mampu menjadi penggerak dalam haluan pembangunan Nasional yang berlandaskan Pancasila; bahwa Jawa Timur memiliki keanekaragaman budaya yang tersebar secara luas melingkupi seluruh masyarakat Jawa Timur yang harus dilakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap berbagai upaya kebijakan, strategi, dan program pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan Jawa Timur, perlu adanya peraturan daerah yang mengatur mengenai pemajuan kebudayaan.
- Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2023.
- Materi pokok: Tugas Dan Wewenang, Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, Hak Dan Kewajiban, Kerja Sama Daerah, Pangkalan Data Kebudayaan Daerah, Dewan Kebudayaan Atau Dewan Kesenian Daerah, Penghargaan, Fasilitas, Dan Insentif, Pendanaan, Sanksi Administratif.
|