Materi pokok: Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau dari kerugian akibat gagal panen yang sumber anggarannya berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk: memberikan kepastian hukum dan pelindungan kepada Petani jika terjadi kerugian akibat gagal panen; dan mengalihkan kerugian akibat gagal panen melalui Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Perlindungan Produksi Tembakau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat