Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2024

Pemberian Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Perlindungan Produksi Tembakau Bagi Petani Tembakau Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau dari kerugian akibat gagal panen yang sumber anggarannya berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk: memberikan kepastian hukum dan pelindungan kepada Petani jika terjadi kerugian akibat gagal panen; dan mengalihkan kerugian akibat gagal panen melalui Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Perlindungan Produksi Tembakau.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemberian Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Perlindungan Produksi Tembakau Bagi Petani Tembakau Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2024
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 29 SERI E
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan