Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2024

Pelindungan Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. wewenang Pemerintah Provinsi; b. Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi; c. Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil; d. Tim Koordinasi Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil; e. kemitraan; f. partisipasi masyarakat; g. pelaporan; h. pembinaan dan pengawasan; dan i. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelindungan Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
14 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2024
Tanggal Berlaku
14 Mei 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 1
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 196 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

  2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan