Materi pokok: Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini terdiri atas: a. tata cara Pemungutan Retribusi, meliputi: pendataan; penetapan besaran Retribusi terutang; pembayaran dan penyetoran; pembatalan ketetapan; penagihan; pengembalian kelebihan pembayaran; keberatan; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang Retribusi; dan kerja sama dan Pemungutan Retribusi oleh pihak ketiga. b. Perangkat Daerah Pemungut Retribusi; c. pemanfaatan penerimaan Retribusi; d. pemberian insentif fiskal; e. keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksinya; f. peninjauan tarif Retribusi; g. Pemeriksaan Retribusi; h. Koordinator dan Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Retribusi; i. sanksi administratif; dan j. besaran dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat