Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini terdiri atas: a. tata cara Pemungutan Retribusi, meliputi: pendataan; penetapan besaran Retribusi terutang; pembayaran dan penyetoran; pembatalan ketetapan; penagihan; pengembalian kelebihan pembayaran; keberatan; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang Retribusi; dan kerja sama dan Pemungutan Retribusi oleh pihak ketiga. b. Perangkat Daerah Pemungut Retribusi; c. pemanfaatan penerimaan Retribusi; d. pemberian insentif fiskal; e. keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksinya; f. peninjauan tarif Retribusi; g. Pemeriksaan Retribusi; h. Koordinator dan Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Retribusi; i. sanksi administratif; dan j. besaran dan tata cara pengenaan sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
20 September 2024
Tanggal Pengundangan
20 September 2024
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2024
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 30 SERI E
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 52 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 102 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan