ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5), Pasal 54, Pasal 73 ayat (5), Pasal 84, Pasal 87 ayat (7), Pasal 90 ayat (6), Pasal 100 ayat (3), Pasal 102 ayat (4), Pasal 103 ayat (11), Pasal 104 ayat (7), Pasal 105 ayat (8), dan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 3 ayat (5), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (4), Pasal 10 ayat (2), Pasal 25 ayat (5), Pasal 27 ayat (6), Pasal 52 ayat (3), Pasal 56 ayat (5), Pasal 63 ayat (3), Pasal 68 ayat (4), Pasal 99 ayat (3), Pasal 105 ayat (1), Pasal 107 ayat (9), Pasal 108 ayat (4), Pasal 110 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
- Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 Tahun 2022, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023.
- Materi pokok: Pengaturan terkait beberapa jenis Pajak yang terdiri atas: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); Pajak Alat Berat (PAB); Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); Pajak Air Permukaan (PAP); Pajak Rokok; dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
|