Pajak dan Retribusi Daerah
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 13 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa pengaturan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2010 tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan dalam rangka pelaksanaan pemungutan,
pemberian keringanan dan/atau pembebasan pajak
daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 8 ayat (4), Pasal 57 ayat (7), Pasal 59, Pasal 65 ayat
(3), Pasal 67 ayat (7), Pasal 69 ayat (4) dan Pasal 85
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan kembali
Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5960);
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B);
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran Pajak
Daerah Secara Elektronik;
- peraturan ini mengenai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah provinsi Jatim nomor 9 tahun 2010 tentang pajak daerah . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; jenis pajak ; PKB; BBNKB ; PBBKB ; PAP ; pajak rokok ; pemungutan dan pembayaran pajak ; kedaluwarsa penagihan ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
- jumlah 22 halaman + lampiran 1 halaman
|