Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini terdiri atas: a. penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok; b. hak dan kewajiban; c. koordinasi; d. partisipasi masyarakat; e. pembinaan dan pengawasan; f. sanksi administratif; dan g. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat