Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2018

PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengenai PERGUB tentang pedoman tata naskah dinas lingkungan pemerintah provinsi JATIM. Peraturan ini meliputi ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; ruang lingkup ; penggunaan dan kewenangan atas nama, untuk beliau, pelaksana tugas,pelaksana harian,pejabat, penjabat dan penjabat sementara ; paraf,penulisan nama,penandatanganan dan penggunaan tinta untuk naskah dinas ; stempel ; kop naskah dinas ; sampul naskah dinas ; penggunaan kertas dan pengetikan naskah dinas ; papan nama ; ketentuan lain-lain ; pelaporan dan pembinaan serta pengawasan ; ketentuan penutup .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2018 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
95
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2018
Sumber
Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 95 Seri E
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 7625 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan