Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2022 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 83 Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
mengamanatkan tarif retribusi jasa usaha dapat ditinjau
kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan
memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa besaran tarif retribusi jasa usaha yang ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, belum mengalami
perubahan besaran sejak ditetapkan pada tahun 2012;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan
asli daerah guna mendukung perkembangan otonomi
daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab
dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Kupang serta memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian di Kabupaten Kupang,
maka perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi
jasa usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif
Retribusi Jasa Usaha Pada Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa
Usaha sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Ku pang Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang
Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah
Daerah-Daerah Tingka I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kupang sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai perubahan tarif retribusi jasa usaha yang terdiri dari:
a. retribusi pemakaian kekayaan daerah;
b. retribusi pasar grosir dan/pertokoan;
c. retribusi rumah potong hewan;
d. retribusi pelayanan kepelabuhan; dan
e. retribusi tempat rekreasi dan olahraga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
Merubah Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
3 halaman; 14 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 37 Tahun 2020
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2020/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (1) Peraturan Bupati Kupang Nomor 59 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020 dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan; Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2020 sampai Triwulan II menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi (a) Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana
program dan kegiatan Rencana Keija Pemerintah Daerah (RKPD) berkenaan; serta (b) Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, maka Rencana Keija Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kupang Tahun 2020 perlu dilakukan perubahan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kupang Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kupang Nomor 65 Tahun 2019; dan Peraturan Bupati Kupang Nomor 33 Tahun 2019.
Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Sistematika Penulisan; III Penyusunan dan Pelaksanaan Perubahan RKPD Tahun 2020; IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Terdiri dari 7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2022 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 47 Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu mengamanatkan, tarif retribusi Perizinan
Tertentu dapat ditmjau kembali paling lama 3 (tiga)
tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
b. bahwa besaran tarif retribusi Perizinan Tertentu yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kupang
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu, belum mengalami perubahan besaran sejak
ditetapkan pada tahun 2012;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan
asli daerah guna mendukung perkembangan otonomi
daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab
dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Kupang serta memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonornian di Kabupaten Kupang,
maka perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi
Perizinan Tertentu:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif
Retribusi Perizinan Tertentu Pada Peraturan Daerah
Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Perizinan Tertentu;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun
2012 tentang Perizinan Tertentu; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun
2016 Tentang Pemberitukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kupang sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun
2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai perubahan tarif retribusi perizinan tertentu yang terdiri dari:
a. retribusi izin trayek; dan
b. retribusi izin mendirikan bangunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
4 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 40 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesaStandar/PedomanTransmigrasi, Daerah TertinggalDana Desa
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No.69 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Peraturan Presiden No.54 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permenkeu No.205/PMK.07/2019; Permendes PDTT No.11 Tahun 2019; Permenkeu No.35/PMK.07/2020; Perda Kab. Kupang No.13 Tahun 2019; Perbup Kupang No.6 Tahun 2020; Perbup Kupang No.65 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang Ketentuan ayat (5), dan ayat (6) Pasal 12A Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020 Nomor 6) sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kupang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020 Nomor 32) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, maka perlu merubah Peraturan Bupati Kupang Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No.69 Tahun 1958; UU No 6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP Pengganti UU RI No.1 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; PP No.21 Tahun 2020; Kep.Presiden No.11 Tahun 2020; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permendes PDTT No.11 Tahun 2019; Kep.Bersama Mendagri, Menkeu, Mendes PDTT & MenPPN/Bappenas No.140-8698 Tahun 2017, 954/KMK.07/2017, 116 Tahun 2017, 01/SKB/M.PPN/12/2017; Perbup No.26 Tahun 2018; Perbup No.3 Tahun 2020; Perbup No.4 Tahun 2020; Perbup No.5 Tahun 2020; Perbup No.6 Tahun 2020; Perbup No.25 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang Ketentuan Lampiran, romawi III angka 2 dan romawi IV dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020 Nomor 25) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Kupang Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020.
4 halaman; 4 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kupang menyampaikan seluruh rancangan akhir Renja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Bupati melalui Sekretariis Daerah untuk ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 31 Tahun 2019; Perda kab. Kupang No. 6 Tahun 2016; Perda kab. Kupang No. 12 Tahun 2019; Perbup Kupang No. 33 Tahun 2019; Perbup Kupang No. 37 Tahun 2020
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati Kupang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kupang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian perhitungan dan penetapan Retribusi Pengendalian Menara Telekomuninasi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum maka perlu merubah Peraturan Bupati Kupang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengelolaan Reribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kupang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kupang;
Dasar hukum peraturan addalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Kupang No. 5 Tahun 2012; Perbup No. 15 Tahun 2014; Perbup No. 13 Tahun 2019
Peraturan tersebut berisi perubahan pada pasal 1; perubahan pasal 5 ayat (1) dan (2); perubahan lampiran I-XI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Kupang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kupang
7 halaman; 19 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Perangkat Daerah sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2021
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kab. Kupang No. 6 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2019; Perbup Kupang No. 33 Tahun 2019; Perbup Kupang No. 31 Tahun 2020
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020 yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020 berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu merubah Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No.69 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kab. Kupang No.13 Tahun 2019; Perda Kab. Kupang No,2 Tahun 2020; Perbup Kupang No.65 Tahun 2019; Perbup Kupang No.5 Tahun 2020; Perbup Kupang No.45 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kupang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020 Nomor 24) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020.
5 halaman; 10 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pasar rakyat yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, berkeadilan dalam kesetaraan berusaha serta saling menguntungkan, maka perlu dilakukan penataan dan pengelolaan terhadap pasar daerah; bahwa untuk memberi kepastian hukum terhadap kebijakan penataan dan pengelolaan pasar rakyat perlu diatur pedoman sebagai landasan yurudis bagi Pemerintah Kabupaten Kupang dalam melaksanakan penataan dan pengelolaan pasar rakyat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 112 Tahun 2007;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Azas; IV. Kedudukan dan Fungsi Pasar; V. Wewenang, KEwajiban, Tugas dan Tanggung Jawab; VI. Perencanaan dan Pengadaan; VII. Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat; VIII. Penataan dan Penempatan Pedagang, serta Pemanfaatan Fasilitas Pasar; IX. Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar; X. Tata Tertib di Dalam Pasar; XI. Data dan Informasi; XII. Kerjasama; XIII. Sanksi Administrasi; XIV. Pembinaan dan Pengawasan; XV. Peran Serta Masyarakat; XVI. Ketentuan Peralihan; XVII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat