perubahan-tarif-retribusi perizinan tertentu
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2022 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK: |
- a. bahwa ketentuan Pasal 47 Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu mengamanatkan, tarif retribusi Perizinan
Tertentu dapat ditmjau kembali paling lama 3 (tiga)
tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
b. bahwa besaran tarif retribusi Perizinan Tertentu yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kupang
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu, belum mengalami perubahan besaran sejak
ditetapkan pada tahun 2012;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan
asli daerah guna mendukung perkembangan otonomi
daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab
dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Kupang serta memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonornian di Kabupaten Kupang,
maka perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi
Perizinan Tertentu:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif
Retribusi Perizinan Tertentu Pada Peraturan Daerah
Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Perizinan Tertentu;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun
2012 tentang Perizinan Tertentu; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun
2016 Tentang Pemberitukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kupang sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun
2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
- Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai perubahan tarif retribusi perizinan tertentu yang terdiri dari:
a. retribusi izin trayek; dan
b. retribusi izin mendirikan bangunan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
- 4 halaman; 1 halaman lampiran
|