Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Azas; IV. Kedudukan dan Fungsi Pasar; V. Wewenang, KEwajiban, Tugas dan Tanggung Jawab; VI. Perencanaan dan Pengadaan; VII. Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat; VIII. Penataan dan Penempatan Pedagang, serta Pemanfaatan Fasilitas Pasar; IX. Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar; X. Tata Tertib di Dalam Pasar; XI. Data dan Informasi; XII. Kerjasama; XIII. Sanksi Administrasi; XIV. Pembinaan dan Pengawasan; XV. Peran Serta Masyarakat; XVI. Ketentuan Peralihan; XVII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat