Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 49 Tahun 2020

Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Azas; IV. Kedudukan dan Fungsi Pasar; V. Wewenang, KEwajiban, Tugas dan Tanggung Jawab; VI. Perencanaan dan Pengadaan; VII. Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat; VIII. Penataan dan Penempatan Pedagang, serta Pemanfaatan Fasilitas Pasar; IX. Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar; X. Tata Tertib di Dalam Pasar; XI. Data dan Informasi; XII. Kerjasama; XIII. Sanksi Administrasi; XIV. Pembinaan dan Pengawasan; XV. Peran Serta Masyarakat; XVI. Ketentuan Peralihan; XVII. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kupang
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Oelamasi
Tanggal Penetapan
30 November 2020
Tanggal Pengundangan
30 November 2020
Tanggal Berlaku
30 November 2020
Sumber
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 442 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan