telekomunikasi-menara-retribusi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD. 2020/No. 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kupang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyesuaian perhitungan dan penetapan Retribusi Pengendalian Menara Telekomuninasi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum maka perlu merubah Peraturan Bupati Kupang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengelolaan Reribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kupang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kupang;
- Dasar hukum peraturan addalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Kupang No. 5 Tahun 2012; Perbup No. 15 Tahun 2014; Perbup No. 13 Tahun 2019
- Peraturan tersebut berisi perubahan pada pasal 1; perubahan pasal 5 ayat (1) dan (2); perubahan lampiran I-XI
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
- Mengubah Peraturan Bupati Kupang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kupang
- 7 halaman; 19 halaman lampiran
|