perubahan-tarif-retribusi jasa usaha
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2022 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- a. bahwa ketentuan Pasal 83 Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
mengamanatkan tarif retribusi jasa usaha dapat ditinjau
kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan
memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa besaran tarif retribusi jasa usaha yang ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, belum mengalami
perubahan besaran sejak ditetapkan pada tahun 2012;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan
asli daerah guna mendukung perkembangan otonomi
daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab
dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Kupang serta memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian di Kabupaten Kupang,
maka perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi
jasa usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif
Retribusi Jasa Usaha Pada Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa
Usaha sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Ku pang Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang
Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah
Daerah-Daerah Tingka I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kupang sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang
- Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai perubahan tarif retribusi jasa usaha yang terdiri dari:
a. retribusi pemakaian kekayaan daerah;
b. retribusi pasar grosir dan/pertokoan;
c. retribusi rumah potong hewan;
d. retribusi pelayanan kepelabuhan; dan
e. retribusi tempat rekreasi dan olahraga
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
- Merubah Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- 3 halaman; 14 halaman lampiran
|