Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 36 Tahun 2021

Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai perubahan tarif retribusi jasa usaha yang terdiri dari: a. retribusi pemakaian kekayaan daerah; b. retribusi pasar grosir dan/pertokoan; c. retribusi rumah potong hewan; d. retribusi pelayanan kepelabuhan; dan e. retribusi tempat rekreasi dan olahraga

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kupang
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Oelamasi
Tanggal Penetapan
29 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2022
Tanggal Berlaku
01 Juli 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2022 Nomor 46
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 51 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan