Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 40 Tahun 2020

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang Ketentuan ayat (5), dan ayat (6) Pasal 12A Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020 Nomor 6) sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kupang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020 Nomor 32) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kupang
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Oelamasi
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2020
Sumber
BD. 2020/ No. 40
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA - STANDAR/PEDOMAN - TRANSMIGRASI, DAERAH TERTINGGAL - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 195 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan