Peraturan tersebut berisi tentang Ketentuan ayat (5), dan ayat (6) Pasal 12A Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020 Nomor 6) sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kupang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020 Nomor 32) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat