Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-2021;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 3 Seri D);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 05);
Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 01);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 06);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan PRJMD Kota Pasuruan Tahun 2016-2021;
3. Maksud dan Tujuan Penetapan RPJMD;
4. Ruang Lingkup PRJMD Kota Pasuruan Tahun 2016-2021;
5. Sistematika Penyusunan PRJMD Kota Pasuruan Tahun 2016-2021;
6. Pengendalian dan Evaluasi;
7. Perubahan RPJMD;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2015 Nomor 11);
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 berupa Laporan Keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan.
dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberdayaan koperasi dan usaha mikro yang mempunyai arti penting, peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana peningkatan ekspor non migas, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan, diperlukan peranan Pemerintah Kota dalam mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi;
b. bahwa koperasi dan usaha mikro sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi daerah perlu diberdayakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi koperasi dan usaha mikro dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi;
c. bahwa upaya pemberdayaan terhadap koperasi dan usaha mikro adalah tanggung jawab bersama antara Pemerintah Kota, dunia usaha dan masyarakat yang merupakan amanat Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah maka perlu diatur dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 07);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 02);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Landasan, asas dan prinsip Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro ;
3. Maksud dan Tujuan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;
4. Penumbuhan Iklim usaha dan Pengembangan Usaha;
5. Persyaratan, Pelaksanaan, koordinasi, bentuk dan peran dekopinda;
6. Sanksi Administratif;
7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 9, TLD Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa usaha jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan usaha yang mempunyai peranan penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang perlu dikendalikan melalui perizinan;
b. bahwa badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 3833);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Nomor 06);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 1);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, maksud dan Tujuan;
3. Usaha jasa konstruksi;
4. perizinan;
5. Hak dan Kewajiban pemegang IUJK;
6. Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan;
7. Pelaporan;
8. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
9. Sanksi Administratif;
10. Sistem Informasi;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2016.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya masyarakat di Kota Pasuruan, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam;
b. bahwa guna mewujudkan kemudahaan dalam akses pelayanan perpustakaan serta memberikan pedoman kebijakan dalam menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan, perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 06);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 01Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 01);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Pembentukan dan Jenis Perpustakaan;
4. Hak, Kewajiban dan kewenangan;
5. Tenaga Perpustakaan;
6. Kerjasama dan Peran serta masyarakat dan dunia usaha;
7. Pembudayaan gemar membaca;
8. Pendanaan;
9. Pembinaan dan pengawasan;
10. Sanksi administratif;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan hak dasar kemanusiaan yang harus dinikmati secara merata oleh masyarakat
bahwa untuk mencapai tujuan pemerataan pendidikan perlu dilakukan secara terencana, terarah dan berkesinambungan melalui suatu kebijakan pendidikan daerah
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda
pengaturan terkait standar mutu pendidikan di Kota Pasuruan melalui akreditasi dan sertifikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
47
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 22 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan, Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 4, TLD Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Penertiban Usaha Warung Internet dan Usaha Penyewaan Konsol Permainan
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan teknologi informasi dewasa
ini merupakan suatu hal yang tidak dapat
dihindari dalam era globalisasi;
b. bahwa perkembangan teknologi informasi
disamping memberikan dampak positif juga
menimbulkan dampak negatif;
c. bahwa semakin banyaknya usaha warung internet
dan usaha penyewaan konsol permainan di Kota
Pasuruan dapat menimbulkan keresahan
masyarakat, sehingga perlu dilakukan pembinaan,
pengaturan, pengendalian, dan pengawasan
usaha warung internet dan usaha penyewaan
konsol permainan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang
Pengamanan Pemanfaatan Jaringan
Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
16/PER/M.KOMINFO/10/2010;
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang
Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub
Bidang Pos dan Telekomunikasi;
4. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 15).
1. Maksud pembentukan Peraturan Daerah ini adalah
untuk membina, mengatur, mengendalikan dan
mengawasi setiap kegiatan Usaha Warnet dan Usaha
Penyewaan Konsol Permainan;
2. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan
Usaha Warnet dan Usaha Penyewaan Konsol
Permainan wajib memperoleh izin dari Walikota;
3. Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan
Usaha Warnet dan Usaha Penyewaan Konsol
Permainan dilakukan oleh Tim yang ditetapkan
dengan Keputusan Walikota;
4. Penertiban kegiatan Usaha Warnet dan Usaha
Penyewaan Konsol Permainan dilakukan oleh
Satuan Polisi Pamong Praja Kota beserta instansi
terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 21 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 2, TLD Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis
dalam penyelenggaraan pembangunan dan
memiliki nilai ekonomi dalam mewujudkan
masyarakat yang sejahtera, untuk itu perlu
dilakukan pembinaan terhadap penyedia jasa,
pengguna jasa, dan masyarakat guna
menumbuhkan pemahaman, kesadaran, dan meningkatkan kemampuan akan tugas, fungsi
serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib
pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
b. bahwa guna mendorong kapasitas dan kualitas pelaku usaha jasa konstruksi di Kota Pasuruan,
perlu diatur pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh pemerintah maupun non pemerintah.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3833);
2, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 63) sebagaimana telah diubah
yang kedua kali dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara Nomor 3956) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59
Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Negara Nomor 3957);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 23/
PRT/M/2009 tentang Pedoman Fasilitasi
Penyelenggaraan Forum Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 25
Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 13).
1. Bentuk Pembinaan Jasa Konstruksi meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan;
2. Pihak yang harus dibina dalam penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi terdiri atas Penyedia
Jasa, Pengguna Jasa dan Masyarakat;
3. Pemerintah Kota menyelenggarakan Pembinaan
Jasa Konstruksi terhadap Penyedia Jasa untuk
meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan
hak dan kewajiban Penyedia Jasa;
4. Pemerintah Kota menyelenggarakan Pembinaan
Jasa Konstruksi terhadap Pengguna Jasa untuk
menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan
hak dan kewajiban Pengguna Jasa dalam
pengikatan dan penyelenggaraan Pekerjaan
Konstruksi;
5. Pemerintah Kota menyelenggarakan Pembinaan
Jasa Konstruksi terhadap Masyarakat untuk
menumbuhkembangkan pemahaman akan peran
strategis Jasa Konstruksi dalam pembangunan,
kesadaran akan hak dan kewajiban guna
mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan,
dan tertib pemanfaatan;
6. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
Pembinaan Jasa Konstruksi disusun dan
disampaikan oleh TPJK kepada Walikota dengan
tembusan kepada Gubernur Jawa Timur dan
Menteri Pekerjaan Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 2, TLD Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepariwisataan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Pasuruan
sebagai Kota Pariwisata berbasis budaya yang
dilandasi oleh norma-norma agama sebagai
pedoman kehidupan bermasyarakat, perlu
dilestarikan, ditingkatkan, dan dikembangkan
secara terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung
jawab;
b. bahwa pengaturan kepariwisataan dapat
mendukung perkembangan pariwisata di Kota
Pasuruan sehingga dapat mengangkat dan
melindungi nilai-nilai budaya Islami dan budaya lainnya, agama, dan karakteristik daerah.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4966);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012
tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi
Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5311);
5. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010 tentang Tata
Cara Pendaftaran Usaha Kawasan Wisata;
6. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010 tentang Tata
Cara Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata;
7. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010 tentang Tata
Cara Pendaftaran Usaha Jasa Informasi
Pariwisata;
8. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 25
Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Nomor 13).
1. Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan
jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan
dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan
pendapatan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
2. Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anakanak
dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas
khusus sesuai dengan kebutuhannya;
3. Pemerintah Kota menjamin ketersediaan dan
penyebarluasan informasi kepada masyarakat
untuk pengembangan kepariwisataan;
4. Pengembangan sumber daya manusia di bidang
kepariwisataan bertujuan untuk membentuk
sumber daya manusia yang memiliki kompetensi
profesionalisme, berdaya saing dan berbudi luhur;
5. Pengelolaan dana kepariwisataan dilakukan
berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi
dan akuntabilitas publik;
6. Pemerintah Kota mengalokasikan sebagian dari
pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan
pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan
budaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 3, TLD Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus - Acquired Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
a. bahwa penularan Human Immunodeficiency Virus -
Acquired Immune Deficiency Syndrome semakin
luas tanpa mengenal status sosial, usia dan jenis
kelamin serta batas wilayah, bahkan terjadi
peningkatan jumlah secara signifikan dari waktu
ke waktu sehingga memerlukan upaya
penanggulangan yang sistematik;
b. bahwa upaya penanggulangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu diselenggarakan
secara komprehensif, terpadu dan
berkesinambungan oleh Pemerintah Kota
Pasuruan dengan dukungan peran serta
masyarakat guna meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 68/MEN/
IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
HIV dan AIDS di Tempat Kerja;
5. Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan
Rakyat Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/l/2007
tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV
dan AIDS Melalui Pengurangan Dampak Buruk
Penggunaan Narkotika dan Psikotropika dan Zat
Adiktif Suntik;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan
Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan
Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV
dan AIDS di Daerah;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun
2013 tentang Penanggulangan HIV-AIDS;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5
Tahun 2004 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan HIV/AIDS di Jawa Timur
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2004 Nomor 4 Seri E).
1. Penanggulangan HIV-AIDS dilaksanakan dengan
memperhatikan nilai-nilai agama, budaya, norma
kemasyarakatan, menghormati harkat dan martabat
manusia, serta memperhatikan keadilan dan
kesetaraan gender;
2. Maksud dilaksanakannya penanggulangan HIV-AIDS
adalah untuk menekan laju penularan HIV-AIDS
dengan jalan memutus mata rantai penularan HIVAIDS,
dan meningkatkan kualitas hidup ODHA;
3. Bentuk kegiatan pencegahan HIV-AIDS dapat
berupa penyuluhan, promosi hidup sehat,
pendidikan, dan cara pencegahan yang efektif
sesuai dengan sasaran upaya pencegahan;
4. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, pekerja sosial,
profesional, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan/atau
masyarakat yang melaksanakan kegiatan
penanggulangan HIV-AIDS wajib memberikan
informasi yang akurat tentang pelaksanaan
penanggulangan HIV-AIDS yang telah dilakukan
kepada Dinas Kesehatan Kota;
5. Pembiayaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
upaya penanggulangan HIV-AIDS dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber
lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat