Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2016

PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Landasan, asas dan prinsip Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro ; 3. Maksud dan Tujuan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro; 4. Penumbuhan Iklim usaha dan Pengembangan Usaha; 5. Persyaratan, Pelaksanaan, koordinasi, bentuk dan peran dekopinda; 6. Sanksi Administratif; 7. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 10
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1345 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan