Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas, maksud dan Tujuan; 3. Usaha jasa konstruksi; 4. perizinan; 5. Hak dan Kewajiban pemegang IUJK; 6. Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan; 7. Pelaporan; 8. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 9. Sanksi Administratif; 10. Sistem Informasi; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat