Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Kedudukan PRJMD Kota Pasuruan Tahun 2016-2021; 3. Maksud dan Tujuan Penetapan RPJMD; 4. Ruang Lingkup PRJMD Kota Pasuruan Tahun 2016-2021; 5. Sistematika Penyusunan PRJMD Kota Pasuruan Tahun 2016-2021; 6. Pengendalian dan Evaluasi; 7. Perubahan RPJMD; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat