Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 2 Tahun 2016

PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pembentukan dan Jenis Perpustakaan; 4. Hak, Kewajiban dan kewenangan; 5. Tenaga Perpustakaan; 6. Kerjasama dan Peran serta masyarakat dan dunia usaha; 7. Pembudayaan gemar membaca; 8. Pendanaan; 9. Pembinaan dan pengawasan; 10. Sanksi administratif; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 8
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 869 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan