Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pembentukan dan Jenis Perpustakaan; 4. Hak, Kewajiban dan kewenangan; 5. Tenaga Perpustakaan; 6. Kerjasama dan Peran serta masyarakat dan dunia usaha; 7. Pembudayaan gemar membaca; 8. Pendanaan; 9. Pembinaan dan pengawasan; 10. Sanksi administratif; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat