1. Penanggulangan HIV-AIDS dilaksanakan dengan memperhatikan nilai-nilai agama, budaya, norma kemasyarakatan, menghormati harkat dan martabat manusia, serta memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender; 2. Maksud dilaksanakannya penanggulangan HIV-AIDS adalah untuk menekan laju penularan HIV-AIDS dengan jalan memutus mata rantai penularan HIVAIDS, dan meningkatkan kualitas hidup ODHA; 3. Bentuk kegiatan pencegahan HIV-AIDS dapat berupa penyuluhan, promosi hidup sehat, pendidikan, dan cara pencegahan yang efektif sesuai dengan sasaran upaya pencegahan; 4. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, pekerja sosial, profesional, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan/atau masyarakat yang melaksanakan kegiatan penanggulangan HIV-AIDS wajib memberikan informasi yang akurat tentang pelaksanaan penanggulangan HIV-AIDS yang telah dilakukan kepada Dinas Kesehatan Kota; 5. Pembiayaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan upaya penanggulangan HIV-AIDS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat