Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 22 Tahun 2015

Pembinaan dan Penertiban Usaha Warung Internet dan Usaha Penyewaan Konsol Permainan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Maksud pembentukan Peraturan Daerah ini adalah untuk membina, mengatur, mengendalikan dan mengawasi setiap kegiatan Usaha Warnet dan Usaha Penyewaan Konsol Permainan; 2. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan Usaha Warnet dan Usaha Penyewaan Konsol Permainan wajib memperoleh izin dari Walikota; 3. Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Usaha Warnet dan Usaha Penyewaan Konsol Permainan dilakukan oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota; 4. Penertiban kegiatan Usaha Warnet dan Usaha Penyewaan Konsol Permainan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota beserta instansi terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Penertiban Usaha Warung Internet dan Usaha Penyewaan Konsol Permainan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
20 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2016
Tanggal Berlaku
20 Juni 2016
Sumber
LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 4, TLD Nomor 4
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 650 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan