1. Maksud pembentukan Peraturan Daerah ini adalah untuk membina, mengatur, mengendalikan dan mengawasi setiap kegiatan Usaha Warnet dan Usaha Penyewaan Konsol Permainan; 2. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan Usaha Warnet dan Usaha Penyewaan Konsol Permainan wajib memperoleh izin dari Walikota; 3. Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Usaha Warnet dan Usaha Penyewaan Konsol Permainan dilakukan oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota; 4. Penertiban kegiatan Usaha Warnet dan Usaha Penyewaan Konsol Permainan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota beserta instansi terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat