1. Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; 2. Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anakanak dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhannya; 3. Pemerintah Kota menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk pengembangan kepariwisataan; 4. Pengembangan sumber daya manusia di bidang kepariwisataan bertujuan untuk membentuk sumber daya manusia yang memiliki kompetensi profesionalisme, berdaya saing dan berbudi luhur; 5. Pengelolaan dana kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik; 6. Pemerintah Kota mengalokasikan sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat