Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 20 Tahun 2015

Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; 2. Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anakanak dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhannya; 3. Pemerintah Kota menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk pengembangan kepariwisataan; 4. Pengembangan sumber daya manusia di bidang kepariwisataan bertujuan untuk membentuk sumber daya manusia yang memiliki kompetensi profesionalisme, berdaya saing dan berbudi luhur; 5. Pengelolaan dana kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik; 6. Pemerintah Kota mengalokasikan sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
04 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2016
Tanggal Berlaku
04 Mei 2016
Sumber
LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 2, TLD Nomor 1
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 883 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan