1. Bentuk Pembinaan Jasa Konstruksi meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan; 2. Pihak yang harus dibina dalam penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi terdiri atas Penyedia Jasa, Pengguna Jasa dan Masyarakat; 3. Pemerintah Kota menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap Penyedia Jasa untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajiban Penyedia Jasa; 4. Pemerintah Kota menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap Pengguna Jasa untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dalam pengikatan dan penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi; 5. Pemerintah Kota menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap Masyarakat untuk menumbuhkembangkan pemahaman akan peran strategis Jasa Konstruksi dalam pembangunan, kesadaran akan hak dan kewajiban guna mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan; 6. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi disusun dan disampaikan oleh TPJK kepada Walikota dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Timur dan Menteri Pekerjaan Umum
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat