Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
(2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (4),
Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (4),
Pasal 31 ayat (5), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (4), dan
Pasal 37 ayat (4) Peraturan
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan
Rakyat Daerah, perlu membentuk
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017 tentang
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036); 4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun
2017 tentang tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 4); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65).
Penghitungan kelompok Kemampuan Keuangan
Daerah ditentukan sebagai berikut:
a. di atas Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima
puluh milyar rupiah) dikelompokkan pada
Kemampuan Keuangan Daerah tinggi;
b. Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar
rupiah) sampai dengan Rp550.000.000.000,00
(lima ratus lima puluh milyar rupiah)
dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan
Daerah sedang; dan
c. di bawah Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus
milyar rupiah) dikelompokkan pada
Kemampuan Keuangan Daerah rendah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan perkembangan keadaan tahun
2017 yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka
ekonomi daerah maka perlu mengubah Peraturan
Walikota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817); 4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kota Pasuruan Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Nomor 05); 5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-
2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2016 Nomor 12); 6. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65).
Ketentuan dalam lampiran Peraturan Walikota
Pasuruan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Rencana
Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017 (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 18) diubah
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2017
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN IZIN PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di
perlu adanya sistem pemberian izin yang cepat dan efisien;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Kewenangan Penandatanganan Izin Penggunaan Sarana dan Prasarana Olahraga.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2009 Nomo
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Berita Negara Nomor 4578); 3. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 08 Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08); 4. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2016 Nomor 50); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 69 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 69).
Pelimpahan kewenangan penandatanganan izin penggunaan
sarana dan prasarana olahraga kepada Kepala Dinas
Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Pasuruan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 81 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan
program/kegiatan perangkat daerah di lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan maka perlu dilakukan
perubahan anggaran pendapatan dan belanja
pada beberapa perangkat daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 81
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4287); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua
kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 16); 6. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 81 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 81)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 18).
mengatur perubahan dan/atau pergeseran
anggaran program dan kegiatan pada:
a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota
Pasuruan;
b. Dinas Kesehatan Kota Pasuruan;
c. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Pasuruan;
d. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kota Pasuruan;
e. Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan;
f. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak dan Keluarga Berencana Kota Pasuruan;
g. Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan
Pertamanan Kota Pasuruan
h. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota
Pasuruan;
i. Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota
Pasuruan;
j. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota
Pasuruan;
k. Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kota
Pasuruan;
l. Bagian Administrasi Pemerintahan pada
Sekretariat Daerah Kota Pasuruan;
m. Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota
Pasuruan;
n. Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan;
o. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian,
dan Pengembangan Daerah Kota Pasuruan; dan
p. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota
Pasuruan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN
NOMOR 81 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2017
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN KADER PELESTARI LINGKUNGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan
pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat
di bidang penataan lingkungan, perlu membentuk
Kader Pelestari Lingkungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman
Pembentukan Kader Pelestari Lingkungan.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140
Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 3. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18
Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Kebersihan
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2002
Nomor 01 Seri E); 4. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65); 5. Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan
Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 62).
1. Kader Pelestari Lingkungan ditetapkan oleh Walikota.
2. Penunjukan Kader Pelestari Lingkungan dilakukan melalui proses pemilihan atau seleksi dari calon
Kader Pelestari Lingkungan.
3. Jumlah Kader Pelestari Lingkungan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM DAN PROSEDUR AKUNTANSI HIBAH
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,
prosedur akuntansi hibah perlu diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
maksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Sistem dan Prosedur
Akuntansi Hibah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah bebarapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan
Keuangan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Nomor 07).
Mengatur tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Hibah yang meliputi:
a. kriteria pendapatan Hibah;
b. jenis dan klasifikasi Pendapatan Hibah;
c. mekanisme Pendapatan Hibah;
d. kriteria Belanja Hibah;
e. jenis dan klasifikasi Hibah;
f. mekanisme Belanja Hibah; dan
g. akuntansi Belanja Hibah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
39 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian
Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau
Tunjangan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Dalam
Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil dan
Pejabat Negara Kota Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4287); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.
05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga
Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 74/PMK.05/2017; 5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 16).
PNS dan Pejabat Negara diberikan Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2017 sebesar penghasilan pada bulan Juli 2017. Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas dibayarkan pada bulan Juli 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 23 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Pejabat Negara maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan Hari
Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai
Negeri Sipil dan Pejabat Negara Kota Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4287); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana
telah diubah yang ketujuh belas kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 123); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam
Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 116); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.
05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun
Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat
Negara; 6. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 81 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 81).
1. Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2017;
2. Tunjangan Hari Raya bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan diberikan sebesar uang
representasi pada bulan Juni 2017;
3. Penerima gaji terusan dari PNS atau Pejabat
Negara yang meninggal dunia atau tewas,
diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar gaji pokok
atas gaji terusan yang diterima pada bulan Juni
2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERWALI Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2017 tentang Remunerasi Pengelolaan Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr R. Soedarsono Kota Pasuruan Mengubah beberapa ketentuan yaitu pada pasal 3, pasal 4, pasal 6 huruf a dan b;
Menambahkan pasal 6A dan pasal 7 ayat (3);
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG REMUNERASI PENGELOLAAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. R. SOEDARSONO KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan tertib pengelolaan jasa
pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.
R. Soedarsono Kota Pasuruan, perlu mengubah
ketentuan mengenai remunerasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 4 Tahun
2017 tentang Remunerasi Pengelolaan Jasa
Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.
R. Soedarsono Kota Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan
Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.
R. Soedarsono Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2015 Nomor 7); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 4 Tahun
2017 tentang Remunerasi Pengelolaan Jasa
Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.
R. Soedarsono Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2017 Nomor 4).
Sumber pendapatan RSUD meliputi:
a. retribusi Pasien umum;
b. klaim BPJS, klaim bantuan sosial Pasien BBM, klaim Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi, serta klaim perusahaan mitra;
c. biaya pendidikan dan pelatihan serta biaya penelitian dan pengembangan; dan
d. sewa ruang pertemuan, sewa lahan, dan sumber lain yang sah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN
NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG REMUNERASI PENGELOLAAN
JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
dr. R. SOEDARSONO KOTA PASURUAN
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-
2021, perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2018.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4405); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817); 5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kota Pasuruan Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Nomor 05); 6. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-
2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2016 Nomor 12); 7. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65).
Substansi RKPD Kota Pasuruan Tahun 2018 memuat
perencanaan pembangunan tahunan daerah yang
tertuang dalam sistematika sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan
Bab II Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Kota Pasuruan Tahun 2017 dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan
Bab III Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijakan Keuangan Daerah
Bab IV Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah
Bab V Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat