Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2017

PEMBENTUKAN KADER PELESTARI LINGKUNGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Kader Pelestari Lingkungan ditetapkan oleh Walikota. 2. Penunjukan Kader Pelestari Lingkungan dilakukan melalui proses pemilihan atau seleksi dari calon Kader Pelestari Lingkungan. 3. Jumlah Kader Pelestari Lingkungan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat bersangkutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN KADER PELESTARI LINGKUNGAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
16 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2017
Tanggal Berlaku
16 Juni 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 26
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 549 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan