mengatur perubahan dan/atau pergeseran anggaran program dan kegiatan pada: a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan; b. Dinas Kesehatan Kota Pasuruan; c. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pasuruan; d. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan; e. Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan; f. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pasuruan; g. Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan Kota Pasuruan h. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Pasuruan; i. Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Pasuruan; j. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pasuruan; k. Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kota Pasuruan; l. Bagian Administrasi Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kota Pasuruan; m. Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Pasuruan; n. Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan; o. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kota Pasuruan; dan p. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Pasuruan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat