Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 27 Tahun 2017

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 81 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur perubahan dan/atau pergeseran anggaran program dan kegiatan pada: a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan; b. Dinas Kesehatan Kota Pasuruan; c. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pasuruan; d. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan; e. Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan; f. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pasuruan; g. Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan Kota Pasuruan h. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Pasuruan; i. Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Pasuruan; j. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pasuruan; k. Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kota Pasuruan; l. Bagian Administrasi Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kota Pasuruan; m. Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Pasuruan; n. Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan; o. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kota Pasuruan; dan p. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Pasuruan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 27 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 81 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
07 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2017
Tanggal Berlaku
07 Juli 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 27
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan