Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 25 Tahun 2017

SISTEM DAN PROSEDUR AKUNTANSI HIBAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Hibah yang meliputi: a. kriteria pendapatan Hibah; b. jenis dan klasifikasi Pendapatan Hibah; c. mekanisme Pendapatan Hibah; d. kriteria Belanja Hibah; e. jenis dan klasifikasi Hibah; f. mekanisme Belanja Hibah; dan g. akuntansi Belanja Hibah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 25 Tahun 2017 tentang SISTEM DAN PROSEDUR AKUNTANSI HIBAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
16 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2017
Tanggal Berlaku
16 Juni 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 25
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 459 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan