1. Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2017; 2. Tunjangan Hari Raya bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan diberikan sebesar uang representasi pada bulan Juni 2017; 3. Penerima gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas, diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar gaji pokok atas gaji terusan yang diterima pada bulan Juni 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat