Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 Nomor 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagairnana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 dan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 8 . Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; 9 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 22. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14
Tahun 2007; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14
Tahun 2010; 29. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16
Tahun 2010; 30. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1
Tahun 2012; 31. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3
Tahun 2012; 32. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016; 33. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5
Tahun 2017; 34. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13
Tahun 2017; 35. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor
Nomor 17 Tahun 2019; 36. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7
Tahun 2020;
Materi Pokok: mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berupa laporan
keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional;
d . Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas;
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
jumlah 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERIKANAN DI PERAIRAN UMUM DARATAN
ABSTRAK:
Menimbang
a. bahwa sumber daya ikan sebagai bagian kekayaan bangsa
harus dikelola untuk kemakmuran rakyat dengan tetap
menjaga dan memperhatikan kelestarian sumber daya ikan
yang berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas dan peningkatan
produksi perikanan tangkap di perairan umum daratan di
Kabupaten Tulungagung, maka diperlukan pengelolaan
perikanan di perairan umum daratan;
c. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
29/PERMEN-KP/2016 mendorong Pemerintah Daerah untuk
melakukan pengelolaan perikanan di perairan umum daratan
agar mencapai manfaat yang optimal, berkelanjutan, dan
menjamin kelestarian sumber daya ikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a , huruf b , dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perikanan di Perairan
Umum Daratan;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3 . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ; 5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 ; 6 . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 7 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9 . Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun
2009; 13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
35/PERMEN-KP/2013; 14. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun
2014; 15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 4 Tahun 2015; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.29/MEN/2016; 18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
30/PERMEN-KP/2016 ; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2019; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun
2010; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun
2011; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun
2019
materi pokok: mengatur mengenai Pengelolaan Perikanan di Perairan
Umum Daratan sebagai landasan
hukum agar Pengelolaan Perikanan di PUD yang tidak bersifat
lintas Daerah dapat mencapai manfaat yang optimal,
berkelanjutan, dan menjamin kelestarian Sumber Daya Ikan. memuat antara lain: ketentuan umum; asas, maksud dan tujuan; Pengelolaan Perikanan di PUD berdasarkan asas:
a . manfaat;
b. keadilan;
c. kebersamaan;
d. kemitraan;
e. kemandirian;
f. pemerataan;
g. keterpaduan;
h . keterbukaan;
1. efisiensi;
J. kelestarian; dan
k. pembangunan yang berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
jumlah 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 53 TAHUN 2019
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi Sekretariat Daerah, maka perlu dilakukan
penyesuaian terhadap Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3 . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2019; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2018; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
2019; 8 . Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016; 9. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 53 Tahun 2019;
Materi Pokok: mengatur perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor
53 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Tulungagung. antara lain: 1. Ketentuan Pasal 12 diubah; 2. Ketentuan Pasal 22 diubah;.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
mengubah Peraturan Bupati Tulungagung Nomor
53 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Tulungagung
jumlah 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2012
TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Menimbang : a . bahwa luas alih fungsi lahan pertanian pangan semakin
meningkat dengan pesat dari tahun ke tahun sehingga
berpotensi dapat mempengaruhi produksi pangan di daerah
dan mengancam ketahanan pangan di Kabupaten
Tulungagung;
b. bahwa pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan
berkelanjutan merupakan salah satu strategi peningkatan
kapasitas produksi pangan di Kabupaten Tulungagung,
sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan peta lahan
pertanian yang dilindungi;
c. bahwa bahwa Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
20 Tahun 2017 sudah tidak sesuai kondisi saat ini sehingga
perlu kembali dilakukan perubahan;
d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b , dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Mengingat; 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 ; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; 8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 9 . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 10. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 12. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; 13. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; 14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 15. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 ; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 ; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 25. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07
/Permentan/OT.140/2/2012; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun
2009; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun
2012; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun
2012
Materi pokok: mengatur mengenai Peraturan
Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan, perubahan antara lain: 1. Ketentuan Pasal 6 diubah terkait ruang lingkup ; 2. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah terkait kriteria penetapan kawasan pertanian; 3. Diantara BAB XVII dan BAB XVIII disisipkan 2 (BAB), yakni
BAB XVIIA dan BAB XVIIB, dan diantara Pasal 56 dan Pasal
57 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 56A dan Pasal 56B terkait pembiayaan dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
mengubah Peraturan
Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: : a. bahwa dalarn rangka upaya peningkatan kinerja pegawai
dan capaian reformasi birokrasi di Pemerintah Kabupaten
Tulungagung, maka perlu diberikan tambahan penghasilan
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan beban kerja,
pertimbangan obyektif lainnya serta dengan
mempertimbangkan kemarnpuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan
Keuangan Daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan
Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 900-4700 Tahun
2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalarn Negeri
Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka terhadap
pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu menyusun Peraturan
Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4 700 Tahun
2020; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun
2019; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun
2020
Materi Pokok: mengatur mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung; memuat antara antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; penetapan besaran TPP; kriteria pemberian (berdasarkan beban kerja, berdasarkan pertimbangan objektif lainnya); Penerima TPP; Penilaian dan Pemotongan TPP; Penganggaran dan cara pembayaran; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
1. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tulungagung (Berita Daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 6);
2. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020
Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung (Berita
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 18);
3. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 41 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020
Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung (Berita
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 41); 4. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 49 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020
Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung (Berita
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 49); dan
5 . Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 94 Tahun 2020 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun
2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung (Berita
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 94),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY
VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNE DEFICIENCY SYNDROME
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa perkembangan dan penemuan kasus Human
Immuno deficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency
Syndrome (AIDS) di Kabupaten Tulungagung semakin
meningkat sehingga perlu peningkatan dan percepatan upaya
pencegahan dan penanggulangannya;
b. bahwa kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan
AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya
peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penularan,
pengobatan/perawatan dan dukungan untuk pemberdayaan
orang dengan HIV dan AIDS serta keluarganya;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS belum
mengakomodir substansi pencegahan dan penanggulangan
HIV dan AIDS secara melembaga, sistematis, menyeluruh,
terpadu, partisipatif dan berkesinambungan, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian kembali;
d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Human Immunodefici,ency Virus Dan Acquired Immune
Deficiency Syndrome;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 8 . Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2013 ; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2018; 15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai Pencegahan dan Penanggulangan
Human Immune deficiency Virus Dan Acquired Immune
Deficiency Syndrome HIV/AIDS. memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; a . pelacakan;
b. promosi;
c. upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS;
d . Komisi Penanggulangan AIDS;
e. pelayanan tes HIV;
f. pengoba-tan;
g. rehabilitasi;
h. perlindungan terhadap ODHA dan OHIDA;
i. kewajiban dan larangan;
j. perawatan dan dukungan;
k. informasi dan pelaporan;
1. tugas dan tanggung jawab;
m. pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan;
n. mitigasi dampak;
o. konseling dan tes HIV;
p . peran serta masyarakat;
q. penelitian dan pengembangan;
r. pembinaan, koordinasi dan pengawasan;
s. kerjasama;
t. pendanaan;
u. penghargaan;
v. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 25 Tahun 2010
jumlah 30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung,
Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Tulungagung
dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari
siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau
pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tulungagung sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; 4 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; 10. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; 11. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2019; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tu1ungagung Nomor 20 Tahun
2016; 13. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 55 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan prinsip; pelaporan dan penetapan status gratifikasi; tindak lanjut pelaporan gratifikasi; unit pengendalian gratifikasi; susunan organisasi; wewenang dan kewajiban UPG; pengawasan; hak dan perlindungan; sanksi; pembiayaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
jumlah 15 januari
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a . bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD} kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang
diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Perubahan
Kebijakan Umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon
anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah
Daerah dengan DPRD pada tanggal 28 Agustus 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran
2021;
mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang
nomor
1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 6 . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 ; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 18. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 ; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun
2020; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun
2020; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun
2021.
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran
2021. memuat antara lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah
Rp. 2.514.760.047.478,00 bertambah sejumlah Rp. 547.611.495.107,00 sehingga
menjadi Rp. 3 .062.371.542.585,00 dengan rinciannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PENANGANAN CORONA
VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a . bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Vuus
Disease 2019, Pemerintah Daerah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang
selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD
dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Teknis Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tulungagung;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 8 . Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomot 77 Tahun 2020; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun
2020; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun
2020;
Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Teknis Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tulungagung; memuat antara lain: ketentuan umum; pengajuan dan pencairan; pertanggungjawaban dan laporan; pengawasan; penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis
Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Kabupaten Tulungagung dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kota Tulungagung Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH KABUPATEN LAYAK ANAK TAHUN 2021 - 2023
DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 23
Tahun 2017 ten tang Sistem Pemyelenggaraan Perlindungan
Anak dan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak di
Kabupaten Tulungagung, perlu disusun Rencana Aksi Daerah
Kabupaten Layak Anak Tahun 202 1-2023 di Kabupaten
Tulungagung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 6 . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; 7 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; 9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3
Tahun 2008; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; 11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 02
Tahun 2009; 12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011; 13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun
2012; 14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun
2014; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 23
Tahun 2017; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun
2019
Materi POkok: mengatur mengenai Rencana Aksi Daerah
Kabupaten Layak Anak Tahun 202 1-2023 di Kabupaten
Tulungagung yang merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam
upaya melaksanakan strategi pembangunan daerah dengan
pengintegrasikan pemenuhan hak anak menjadi satu kesatuan
dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan,
evaluasi, pengawasan kebijakan, program dan kegiatan
pembangunan di Daerah; memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan; sistematika; pemantauan dan evaluasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
jumlah 48 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat