Materi pokok: mengatur mengenai Pembentukan Dana Cadangan; Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi: a. maksud dan tujuan; b. penggunaan; c. besaran dana cadangan; d. sumber dana cadangan dan rincian pembentukannya; e. pengelolaan dana cadangan; dan f. ketentuan penu tup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat