Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2021

PEMBENTUKAN DANA CADANGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Pembentukan Dana Cadangan; Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi: a. maksud dan tujuan; b. penggunaan; c. besaran dana cadangan; d. sumber dana cadangan dan rincian pembentukannya; e. pengelolaan dana cadangan; dan f. ketentuan penu tup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
01 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2021
Tanggal Berlaku
01 Desember 2021
Sumber
LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 5 Seri E
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 313 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan