Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2021

PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNE DEFICIENCY SYNDROME

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Human Immune deficiency Virus Dan Acquired Immune Deficiency Syndrome HIV/AIDS. memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; a . pelacakan; b. promosi; c. upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS; d . Komisi Penanggulangan AIDS; e. pelayanan tes HIV; f. pengoba-tan; g. rehabilitasi; h. perlindungan terhadap ODHA dan OHIDA; i. kewajiban dan larangan; j. perawatan dan dukungan; k. informasi dan pelaporan; 1. tugas dan tanggung jawab; m. pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan; n. mitigasi dampak; o. konseling dan tes HIV; p . peran serta masyarakat; q. penelitian dan pengembangan; r. pembinaan, koordinasi dan pengawasan; s. kerjasama; t. pendanaan; u. penghargaan; v. sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNE DEFICIENCY SYNDROME
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2021
Sumber
LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 3 Seri E
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 307 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan