Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. memuat antara lain: APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp.2.683.713.753.391,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat