Materi pokok: mengatur mengenai Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perubahan antara lain: 1. Ketentuan Pasal 6 diubah terkait ruang lingkup ; 2. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah terkait kriteria penetapan kawasan pertanian; 3. Diantara BAB XVII dan BAB XVIII disisipkan 2 (BAB), yakni BAB XVIIA dan BAB XVIIB, dan diantara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 56A dan Pasal 56B terkait pembiayaan dan pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat