Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengimplementasikan tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014, serta untuk meningkatkan produksi dan perduktivitas ternak yang sehatsehingga dapat mewujudkan perlindungan bagi masyarakat di bidang kesehatan hewan, maka perlu menyusun Peraturan Daerah tentang peternakan hewan dan kesehatan hewan
UU no. 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan;
UU no. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
UU no. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
UU no. 18 Tahun 20090 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
PP no. 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan;
Peraturan Daerah ini mengatur peternakan dan kesehatan hewan dengan substansi:
(a) Pengaturan Sumber daya;
(b) Jenis usaha peternakan;
(c) Penggunakan pakan;
(d) Alat dan mesin peternakan;
(e) Pembudidayaan;
(f) Unit usaha pangan asal hewan
(g) Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan;
(h) Pencegahan, pengamanan, pemberantasan penyakit hewan
(i) Pegobatan hewan;
(j) Otoritas Veteriner;
(k) Pembinaan dan pengawasan
(l) Sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Izin Usaha Peternakan sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten tulungagung nomor 15 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman umum dan penetapan rincian alokasi dana desa setiap desa kabupaten tulungagung tahun anggaran 2017
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 yang mengalami perubahan alokasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/PMK.07/2017, maka perlu diadakan Perubahan atas Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
-Undang-Undang No 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tengang Keuangan Negara; Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005 tentang sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dan Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Peaksanaan Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Keuangan No 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau; Peraturan menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Opreasional; Peraturan Menteri Keuangan No 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 10 Tahun 2008 tenang rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis DInas Kesehatan Kabupaten Tulungagung; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulungangung Tahun 2014-2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 20 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung' Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 5 Tahun 2017 tentang Peneglolaan Kemetrologian dan Retribusi Tera/Tera Ualng di Kabupaten Tulungagung; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 22 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; Peaturan Bupati Tulungagung No 63 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini menjelaskan tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2017. Perubahan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini diantaranya Pasal 1, yaitu adanya perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2016.
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 63 Tahun 2017
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa kabupaten tulungagung tahun anggaran 2017
ABSTRAK:
-bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, Bupati menetapkan rincian DD untuk setiap Desa;
-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Pengunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 22 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017. Rincian dana desa untuk setiap desa dibagikan secara merata dan berkeadulan dengan menggunakan pembagian alokasi dasar per desa sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 dan alokasi formula yang dihitung berdasarkan data variabel dan bobot variabel jumlah penduduk 25%, angka kemiskinan 35%, luas wilayah 10%, indeks kesulitan geografis 30%. Penyaluran Dana desa dilakukan secara bertahap, tahap I pada bulan Maret sebesar 60%, tahap II pada bulan Agustus sebesar 40%. Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, kewenangan desa, partisipatif, swakelola, dan tipologi desa. Alokasi dana desa dialokasikan untuk desa-desa yang berada pada kecatamatan berikut, Diantaranya Boyolangu, Kedungwaru, Ngantru, Kauman, Pagerwojo, Sendang, Karangrejo, Gondang, Sumbergempol, Ngunut, Pucanglaban, Rejotangan, Kalidawir, Besuki, Campurdarat, Bandung, Pakel, Tanggunggunung dengan total alokasi dana desa sebesar Rp 203.074.565.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2016.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2017-2027
ABSTRAK:
a. bahwa keindahan alam, flora, dan fauna sebagai anugerah
Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala,
peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang berada di
Kabupaten Tulungagung merupakan sumberdaya dan modal
pembangunan kepariwisataan, oleh karenanya harus dikelola
sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat baik generasi
sekarang dan generasi mendatang;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dalam Pasal 8 dan Pasal 9
dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 ten tang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Maka
Pemerintah Daerah perlu menyusun Peraturan Daerah Tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah;
c. bahwa Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf b, dimaksudkan untuk
memberikan arah pembangunan kepariwisataan daerah
sehingga dapat dilaksanakan secara sinergi, selaras yang
didukung dengan kondisi wilayah dan masyarakat Kabupaten
Tulungagung.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 Tentang
Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan;
5. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi dan KabupatenjKota;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Tulungagung 2012-2032.
Mengatur tentang rencana pembangunan kepariwisataan Kabupaten Tulungagung yang meliputi:
a. Pembangunan Destinasi Pariwisata;
b. Pembangunan Pemasaran Pariwisata;
c. Pembangunan Industri Pariwisata; dan
d. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembangunan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa serta mendukung upaa penannggulangan kemiskinan melalui pembangunan sarana dan prsarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta sinergitas dengan perencanaan pembangunan Pemerintah Daerah, sehingga diperlukan pedoman pembangunan desa.
b. bahwa pelaksanaan pembangunan desa di kabupaten Tulungagung dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Tulungagung nomor 12 Tahun 2006 tentang perencanaan Pembangunan Desa, namun seiring dengan terbitnya UU no. 6 Tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no. 6 Tahun 2014 tentang desa, maka perlu menyusun kembali peraturan daerah tentang Pedoman Pembangunan Desa
UU no. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
UU no. 6 Tahun 2014 tentang desa;
Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no. 6 Tahun 2014 tentang desa;
Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Perda No. 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pembangunan desa dengan substansi:
(a) Perencanaan Pembangunan Desa;
(b) Pelaksanaan Pembangunan Desa;
(c) Pengelolaan Sistem Informasi Pembangunan Desa;
(d) Pemberdayaan Masyarakat;
(e) Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 25 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 15 Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) ,
Pasal 21A ayat (4), dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 15 Tahun 2015, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 25 Tahun 2012
tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 15 Tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 25
Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat
Miskin sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 15
Tahun 2015.
Mengatur tentang tata cara pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah, maka telah disusun Sistem dan Prosedur
Administrasi Pajak Daerah yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2014;
b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur dan
perubahan dalam pelaksanaan kewenangan pemungutan
Pajak Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung,
maka Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2014
tentang Sistem dan Prosedur Pajak Daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu dilakukan penyusunan
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menyusun kembali
Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun
2010 tentang tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016.
Mengatur tentang sistem dan prosedur administrasi pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Tulungagung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kententuan pasal 50 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Perangkat Desa
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan menteri Dalam Nageri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Tulungagung
Peraturan Daerah ini mengatur terkait Perangkat Desa dengan substansi:
(a) Susunan dan Kedudukan Perangkat Desa;
(b) Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa;
(c) Ketentuan jumlah Perangkat Desa;
(d) Hak dan Kewajiban Perangkat Desa;
(e) Kekosongan Jabatan dan Mekanisme Pengisian Perangkat Desa;
(f) Pemberhentian Perangkat Desa;
(g) Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, (a.) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa; dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan bupati nomor 26 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016, maka perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Tulungagung dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna U saha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Bersama Men teri Keuangan dan Men teri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07 /2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Tulungagung. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain, Ketentuan Pasal 1 angka 4 mengenai pengertian Badan Pendapatan Daerah, angka 5 mengenai pengertian Kepala Bapenda, angka 6 mengenai pengertian Unit Pelayanan teknis Badan, angka 51 mengenai pengertian pemeriksaan kantor dan angka 52 mengenai pengertian pemeriksaan lapangan. Diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10A mengenai definisi objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dan diantara angka 20 dan angka 21 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 20A mengenai pengertian Daftar Himpunan Ketetapan Pajak. Hal yang juga diubah adalah ketentuan frasa dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 26 Tahun 2013 yang berbunyi Dinas Pendapatan selanjutnya dibaca Badan Pendapatan daerah, Dipenda selanjutnya dibaca Bapenda, Pelayanan Satu Tempat PBB-P2 selanjutnya dibaca UPTB Pelayanan PBB-P2 dan BPHTB. Ketentuan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2016.
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2013
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kemetrologian Dan Retribusi Tera/Tera Ulang Di Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
(a)bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan urusan pemerintah daerah di bidang perdaganagn khususnya pelaksanaan metrologi legal dan sub urusan standarisasi dan perlindungan konsumen berdasarkan undang-Undang Nomor 23 Tahu 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta untuk melindungi kepentingan umum di sektor industri dan perdagangan, maka perlu disusunpedoman sebagai jaminan dalam dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan (UTTO) tertentu;
(b) bahwa dalam rangka melaksanakan pemungutan retribusi tera/tera ulang sebagaimana diatur dalam pasal 110 ayat (1) huruf 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pendukung dalam pemberian pelayanan tera/tera ulang, maka perlu disusun pedoman dalam pelaksanaannya.
Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal;
Peraturan pemerintah nomor 2 tahun 1985 tentang wajib dan pembebasan untuk ditera dan/ditera ulang;
Keputusan mentri perindustrian dan perdagangan nomor 61/MPP/KEP/2/1998 tentang penyelenggaraan kemetrologian;
Keputusan mentri perindustrian dan perdagangan nomor 731/MPP/KEP/10/2002 tentang pengelolaan kemetrologian dan pengelolaan labolatorium kemetrologian;
Peraturan mentri perdagangan nomor 50/M-Dag/PER/10/2009 tentang unit kerja dan unit pelaksana Teknis Metrologi Legal;
Peraturan mentri perdagangan nomor 8/M/DAG/PER/3/2010 tentang alat-alat,ukur,takar,timbang dan perlengkapan (UTTP) yang wajib ditera dan ditera ulang;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan kemetrologian dan retribusi pelayanan tera/ tera ulang di kabupaten tulungagun di Kabupaten Tulungagung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat