Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pembangunan desa dengan substansi: (a) Perencanaan Pembangunan Desa; (b) Pelaksanaan Pembangunan Desa; (c) Pengelolaan Sistem Informasi Pembangunan Desa; (d) Pemberdayaan Masyarakat; (e) Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat