- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Tulungagung. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain, Ketentuan Pasal 1 angka 4 mengenai pengertian Badan Pendapatan Daerah, angka 5 mengenai pengertian Kepala Bapenda, angka 6 mengenai pengertian Unit Pelayanan teknis Badan, angka 51 mengenai pengertian pemeriksaan kantor dan angka 52 mengenai pengertian pemeriksaan lapangan. Diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10A mengenai definisi objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dan diantara angka 20 dan angka 21 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 20A mengenai pengertian Daftar Himpunan Ketetapan Pajak. Hal yang juga diubah adalah ketentuan frasa dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 26 Tahun 2013 yang berbunyi Dinas Pendapatan selanjutnya dibaca Badan Pendapatan daerah, Dipenda selanjutnya dibaca Bapenda, Pelayanan Satu Tempat PBB-P2 selanjutnya dibaca UPTB Pelayanan PBB-P2 dan BPHTB. Ketentuan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat