Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 5 Tahun 2017

Perubahan atas peraturan bupati nomor 26 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di kabupaten tulungagung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Tulungagung. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain, Ketentuan Pasal 1 angka 4 mengenai pengertian Badan Pendapatan Daerah, angka 5 mengenai pengertian Kepala Bapenda, angka 6 mengenai pengertian Unit Pelayanan teknis Badan, angka 51 mengenai pengertian pemeriksaan kantor dan angka 52 mengenai pengertian pemeriksaan lapangan. Diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10A mengenai definisi objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dan diantara angka 20 dan angka 21 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 20A mengenai pengertian Daftar Himpunan Ketetapan Pajak. Hal yang juga diubah adalah ketentuan frasa dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 26 Tahun 2013 yang berbunyi Dinas Pendapatan selanjutnya dibaca Badan Pendapatan daerah, Dipenda selanjutnya dibaca Bapenda, Pelayanan Satu Tempat PBB-P2 selanjutnya dibaca UPTB Pelayanan PBB-P2 dan BPHTB. Ketentuan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan bupati nomor 26 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di kabupaten tulungagung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
03 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2016
Tanggal Berlaku
03 Januari 2016
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1050 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan