Dalam Peraturan Bupati ini menjelaskan tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2017. Perubahan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini diantaranya Pasal 1, yaitu adanya perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat