Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2017

Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2017-2027

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang rencana pembangunan kepariwisataan Kabupaten Tulungagung yang meliputi: a. Pembangunan Destinasi Pariwisata; b. Pembangunan Pemasaran Pariwisata; c. Pembangunan Industri Pariwisata; dan d. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2017-2027
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
01 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2017
Tanggal Berlaku
01 Maret 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 3 Seri E
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 3269 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan