Peraturan Daerah ini mengatur terkait Perangkat Desa dengan substansi: (a) Susunan dan Kedudukan Perangkat Desa; (b) Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa; (c) Ketentuan jumlah Perangkat Desa; (d) Hak dan Kewajiban Perangkat Desa; (e) Kekosongan Jabatan dan Mekanisme Pengisian Perangkat Desa; (f) Pemberhentian Perangkat Desa; (g) Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat