Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 4 Tahun 2017

Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur terkait Perangkat Desa dengan substansi: (a) Susunan dan Kedudukan Perangkat Desa; (b) Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa; (c) Ketentuan jumlah Perangkat Desa; (d) Hak dan Kewajiban Perangkat Desa; (e) Kekosongan Jabatan dan Mekanisme Pengisian Perangkat Desa; (f) Pemberhentian Perangkat Desa; (g) Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
01 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2017
Tanggal Berlaku
03 Maret 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 4 Seri E
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 5817 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan