Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 1 Tahun 2017

Peternakan Dan Kesehatan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur peternakan dan kesehatan hewan dengan substansi: (a) Pengaturan Sumber daya; (b) Jenis usaha peternakan; (c) Penggunakan pakan; (d) Alat dan mesin peternakan; (e) Pembudidayaan; (f) Unit usaha pangan asal hewan (g) Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; (h) Pencegahan, pengamanan, pemberantasan penyakit hewan (i) Pegobatan hewan; (j) Otoritas Veteriner; (k) Pembinaan dan pengawasan (l) Sanksi administrasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
10 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2017
Tanggal Berlaku
10 Januari 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 1 Seri E
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1935 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan