Peraturan Daerah ini mengatur peternakan dan kesehatan hewan dengan substansi: (a) Pengaturan Sumber daya; (b) Jenis usaha peternakan; (c) Penggunakan pakan; (d) Alat dan mesin peternakan; (e) Pembudidayaan; (f) Unit usaha pangan asal hewan (g) Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; (h) Pencegahan, pengamanan, pemberantasan penyakit hewan (i) Pegobatan hewan; (j) Otoritas Veteriner; (k) Pembinaan dan pengawasan (l) Sanksi administrasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat