Pajak dan Retribusi Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah, maka telah disusun Sistem dan Prosedur
Administrasi Pajak Daerah yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2014;
b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur dan
perubahan dalam pelaksanaan kewenangan pemungutan
Pajak Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung,
maka Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2014
tentang Sistem dan Prosedur Pajak Daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu dilakukan penyusunan
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menyusun kembali
Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun
2010 tentang tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016.
- Mengatur tentang sistem dan prosedur administrasi pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Tulungagung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 21 Halaman
|