Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 12 dan
Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
maka untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta
tata kerja, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Sampang.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua
kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor
7).
(1) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unsur
pelaksana urusan Pemerintah Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan
Promosi Penanaman Modal; (2) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Kabupaten; (3) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Bidang Perencanaan,
Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal dan tugas pembantuan; (4) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. pelaksanaan kebijakan Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan
Promosi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Perencanaan, Pengembangan
Iklim dan Promosi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
d. pelaksanaan administrasi dinas Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim
dan Promosi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 61 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pejabat Penyusunan dan Penanggungjawab Dokumen Perencanaan dan Anggaran TA 2017 serta Laporan Kinerja dan Keuangan SKPD TA 2016
ABSTRAK:
bahwa guna kelancaran pengelolaan keuangan daerah pada masa transisi penyelenggaraan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ke penyelenggaraan Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka untuk pelaksanaan pengelolaan keuangan sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pejabat Penyusun dan Penandatanganan Dokumen Perencanaan dan Anggaran Tahun Anggaran 2017 serta Laporan Kinerja dan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2016;
1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1950, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4078);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sang Tahun 2013-2018;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Untuk kelancaran pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 pada masa transisi peralihan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ke Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Bupati menugaskan Kepala SKPD sebagai Pejabat Penyusun dan Penanggungjawab Dokumen Perencanaan dan Anggaran Tahun Anggaran 2017 serta Laporan Kinerja dan Keuangan SKPD Tahun Anggaran 2016 sebelum ditetapkannya pejabat definitif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pejabat Penyusun dan Penanggungjawab Dokumen Perencanaan dan Anggaran Tahun Anggaran 2017 serta Laporan Kinerja dan Keuangan SKPD Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran.
Dokumen perencanaan dan anggaran SKPD sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Renja SKPD;
b. RKA Tahun Anggaran 2017;dan c. DPA Tahun Anggaran 2017.
Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud meliputi :
a. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) Tahun Anggaran 2016;
b. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2016; c. Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) Tahun Anggaran 2016; dan d. Laporan Inventaris Barang Milik Daerah.
Laporan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud meliputi :
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan operasional;
c. laporan perubahan ekuitas;
d. neraca;dan
e. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2016.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 61 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan serta menjaga keserasian, keselarasan dan kelestarian lingkungan perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2006 tentang tata cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019;
14. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 7);
16. Peraturan Bupati Sampang Nomor 65 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Moldal Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 65);
17. Peraturan Bupati Sampang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 4
Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 16);
18. Peraturan Bupati Sampang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 16);
19. Peraturan Bupati 49 Tahun 2015 tentang standart operasional prosedur (SOP) Pelayanan Perijinan pada Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 49);
20. Peraturan Bupati 60 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di Bidang Perizinan Melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 60);
Jenis Reklame terdiri dari: a. Reklame berkonstruksi; dan b. Reklame tidak berkonstruksi;
Selain memenuhi kewajiban naskah reklame , Reklame ukuran besar diwajibkan tidak hanya memuat layanan komersil tetapi harus muatan pesan moral atau layanan masyarakat.
Penempatan konstruksi reklame a. bahu jalan/perkerasan jalan; b. trotoar tidak menutup drainase; c. tanah persil/halaman; d. di atas atap bangunan; atau e. menempel bangunan, selain bangunan cagar budaya dapat dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2012-2032.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 61 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR : 33 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN RETRIBUSI DI LINGKUNGAN DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI YANG BERSUMBER
DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal
5 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber
dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten
Sampang.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
215/PMK.07/2021; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 65 Tahun
2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9
Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kabupaten Sampang Nomor 20
Tahun 2022
peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber
dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten
Sampang. meliputi: ketentuan umum; penerima BLT; besaran dan jangka waktu; mekanisme penyaluran; verifikasdi dan validasi; mekanisme penyaluran; pelaporan; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2022.
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 62 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pengendalian Program Pembangunan Kab. Sampang TA 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas,
transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan dan
pengendalian program pembangunan Tahun Anggaran 2017,
perlu menyusun pedoman Pelaksanaan Program sebagai
acuan Organisasi Perangkat Daerah dalam Pelaksanaan
Program Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan dan Pengendalian Program
Pembangunan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undanng-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan;
15. Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012;
16. Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
17. Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang e- Tendering beserta lampirannya;
18. Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2015 tentang e- Purchasing;
Pedoman Pelaksanaan dan Pengendalian Program Pembangunan sebagai acuan Organisasi Perangkat Daerah dalam melaksanakan program pembangunan di Kabupaten Sampang Tahun Anggaan 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
128 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 9 dan Pasal
12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata
kerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Sampang.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7).
(1) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman merupakan unsur
pelaksana urusan PemerintahanbidangPerumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman; (2) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; (3) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidangPerumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; (4) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dalam melaksanakan
tugas dan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan bidangPerumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
b. pelaksanaan kebijakan bidangPerumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidangPerumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman;
d. pelaksanaan administrasi dinas bidangPerumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 62 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelengkapan Profesi bagi Aparatur Pengawas dan Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda di Kab. Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkualitas dan akuntabel, maka diperlukan adanya Aparatur Pengawas yang profesional;
b. bahwa guna memperlancar pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan juga memiliki peran yang sangat penting dalam keberhasilan kinerja Aparatur Pengawas;
c. bahwa untuk meningkatkan motivasi kerja dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Pengawas dan Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Sampang, maka dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Aparatur Pengawas dan Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Sampang.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
10. Peraturan Bupati Sampang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sampang;
11. Peraturan Bupati Sampang Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang;
12. Peraturan Bupati Sampang Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Materi Pokok antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan; Besaran Pemberian Tambahan Penghasilan; Tata Cara Pembayaran;
Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Aparatur Pengawas dan Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Sampang adalah sebagai berikut :
a. Auditor dan Pemeriksa yang mendapatkan tugas melakukan Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah baik Pengawasan Reguler yang telah ditetapkan berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sampang maupun Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) berdasarkan pengaduan Masyarakat atau Sumber Lain, memperoleh Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi yang diberikan setiap bulan.
b. Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memiliki tugas memperlancar proses pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah mulai dari Perencanaan sampai dengan Tindak Lanjut Hasil Temuan Pengawasan serta Gelar Pengawasan, memperoleh Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi yang diberikan setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR PENGELOLAAN
BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan tertib administrasi dan efektivitas pengelolaan barang milik daerah perlu menyusun standar operasional dan prosedur pengelolaan barang milik daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 .Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sampang Nomor 78 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Standar Operasional dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah; memuat: ketentuan umum; mekanisme dan prosedur; Mekanisme dan prosedur pengelolaan BMD dalam Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Standar operasional dan prosedur perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. Standar operasional dan prosedur penggunaan;
c. Standar operasional dan prosedur pemanfaatan;
d. Standar operasional dan prosedur pengamanan dan pemeliharaan;
e. Standar operasional dan prosedur penilaian;
f. Standar operasional dan prosedur pemindahtanganan;
g. Standar operasional dan prosedur penghapusan;
h. Standar operasional dan prosedur penatausahaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
jumlah 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Pasal 266 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, Pemerintah Daerah wajib menyusun
Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Sampang Tahun 2023 merupakan pedoman dalam
rangka menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Aggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2023.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-undang No. 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2012; Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun
2020
peraturan ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2023. meliputi: ketentuan umum; sistematika rencana kerja: BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
BAB III : KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN
KEUANGAN DAERAH
BAB IV : SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN
DAERAH
BAB V : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN
DAERAH
BAB VI : KINERJA PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH
BAB VII : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
jumlah 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat