Jenis Reklame terdiri dari: a. Reklame berkonstruksi; dan b. Reklame tidak berkonstruksi; Selain memenuhi kewajiban naskah reklame , Reklame ukuran besar diwajibkan tidak hanya memuat layanan komersil tetapi harus muatan pesan moral atau layanan masyarakat. Penempatan konstruksi reklame a. bahu jalan/perkerasan jalan; b. trotoar tidak menutup drainase; c. tanah persil/halaman; d. di atas atap bangunan; atau e. menempel bangunan, selain bangunan cagar budaya dapat dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2012-2032.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat