(1) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal; (2) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; (3) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal dan tugas pembantuan; (4) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; b. pelaksanaan kebijakan Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; d. pelaksanaan administrasi dinas Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat