Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 61 Tahun 2017

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SAMPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal; (2) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; (3) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal dan tugas pembantuan; (4) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; b. pelaksanaan kebijakan Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; d. pelaksanaan administrasi dinas Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 61 Tahun 2017 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SAMPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2017
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 61
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan