Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 62 Tahun 2015

Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelengkapan Profesi bagi Aparatur Pengawas dan Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda di Kab. Sampang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan; Besaran Pemberian Tambahan Penghasilan; Tata Cara Pembayaran; Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Aparatur Pengawas dan Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Sampang adalah sebagai berikut : a. Auditor dan Pemeriksa yang mendapatkan tugas melakukan Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah baik Pengawasan Reguler yang telah ditetapkan berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sampang maupun Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) berdasarkan pengaduan Masyarakat atau Sumber Lain, memperoleh Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi yang diberikan setiap bulan. b. Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memiliki tugas memperlancar proses pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah mulai dari Perencanaan sampai dengan Tindak Lanjut Hasil Temuan Pengawasan serta Gelar Pengawasan, memperoleh Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi yang diberikan setiap bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelengkapan Profesi bagi Aparatur Pengawas dan Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda di Kab. Sampang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2015
Tanggal Berlaku
28 Desember 2015
Sumber
BD No. 62
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan