Materi Pokok antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan; Besaran Pemberian Tambahan Penghasilan; Tata Cara Pembayaran; Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Aparatur Pengawas dan Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Sampang adalah sebagai berikut : a. Auditor dan Pemeriksa yang mendapatkan tugas melakukan Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah baik Pengawasan Reguler yang telah ditetapkan berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sampang maupun Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) berdasarkan pengaduan Masyarakat atau Sumber Lain, memperoleh Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi yang diberikan setiap bulan. b. Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memiliki tugas memperlancar proses pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah mulai dari Perencanaan sampai dengan Tindak Lanjut Hasil Temuan Pengawasan serta Gelar Pengawasan, memperoleh Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi yang diberikan setiap bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat