Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 62 Tahun 2017

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN SAMPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman merupakan unsur pelaksana urusan PemerintahanbidangPerumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; (2) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; (3) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidangPerumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; (4) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dalam melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan bidangPerumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; b. pelaksanaan kebijakan bidangPerumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidangPerumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; d. pelaksanaan administrasi dinas bidangPerumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 62 Tahun 2017 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN SAMPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2017
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 62
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan