(1) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman merupakan unsur pelaksana urusan PemerintahanbidangPerumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; (2) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; (3) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidangPerumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; (4) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dalam melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan bidangPerumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; b. pelaksanaan kebijakan bidangPerumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidangPerumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; d. pelaksanaan administrasi dinas bidangPerumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat