Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 62 Tahun 2021

STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Standar Operasional dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah; memuat: ketentuan umum; mekanisme dan prosedur; Mekanisme dan prosedur pengelolaan BMD dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. Standar operasional dan prosedur perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b. Standar operasional dan prosedur penggunaan; c. Standar operasional dan prosedur pemanfaatan; d. Standar operasional dan prosedur pengamanan dan pemeliharaan; e. Standar operasional dan prosedur penilaian; f. Standar operasional dan prosedur pemindahtanganan; g. Standar operasional dan prosedur penghapusan; h. Standar operasional dan prosedur penatausahaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 62 Tahun 2021 tentang STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
BD Kab. Sampang Tahun 2021 No. 62
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 91 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan