Untuk kelancaran pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 pada masa transisi peralihan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ke Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Bupati menugaskan Kepala SKPD sebagai Pejabat Penyusun dan Penanggungjawab Dokumen Perencanaan dan Anggaran Tahun Anggaran 2017 serta Laporan Kinerja dan Keuangan SKPD Tahun Anggaran 2016 sebelum ditetapkannya pejabat definitif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pejabat Penyusun dan Penanggungjawab Dokumen Perencanaan dan Anggaran Tahun Anggaran 2017 serta Laporan Kinerja dan Keuangan SKPD Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran. Dokumen perencanaan dan anggaran SKPD sebagaimana dimaksud meliputi: a. Renja SKPD; b. RKA Tahun Anggaran 2017;dan c. DPA Tahun Anggaran 2017. Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud meliputi : a. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) Tahun Anggaran 2016; b. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2016; c. Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) Tahun Anggaran 2016; dan d. Laporan Inventaris Barang Milik Daerah. Laporan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud meliputi : a. laporan realisasi anggaran; b. laporan operasional; c. laporan perubahan ekuitas; d. neraca;dan e. catatan atas laporan keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat