Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 46 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun 2021, Pasal 32 ayat 5 sisa DAK Non Fisik yang meliputi Dana TPG ASN Daerah, dana Tamsil Guru ASN Daerah, TKG ASN Daerah, Dana BOS Kinerja, dan Dana BOS Afirmasi tidak di perhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 910/7482/keuda, hal Penyesuaian Alokasi Anggaran Dukungan Pendanaan Untuk Belanja Kesehatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), terhadap sebagian alokasi anggaran tersebut dilakukan reformulasi sesuai kebutuhan yang dituangkan dalam Peraturan Bupati ;
c. bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 930/24659/201.2/2020, perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021, perlu dilakukan penambahan pendapatan dan belanja dituangkan dalam Perubahan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 119/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. yaitu: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp 1.982.305.155.034,00 bertambah sebesar Rp 20.015.252.768,00 sehingga menjadi Rp 2.002.320.407.802,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
Peraturan Bupati Sampang Nomor 46 Tahun 2021
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 49 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Kabupaten Sampang No 49; http://jdih.sampangkab.go.id/upload/672/PERBUP_NO_49_TAHUN_2023_TENTANG_PEDOMAN_PENYUSUNAN.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), diperlukan pedoman penyusunan dan penerapan manajemen risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang;
c. bahwa Peraturan Bupati Sampang Nomor 64 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan UU No 7 Tahun 2021;
UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan UU No 7 Tahun 2021;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 60 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Kepala BPKP No Per-1326/KILB/2009;
Peraturan Kepala BPKP No Per-688/K/D4/2012;
Peraturan Kepala No 4 Tahun 2016;
Perda Kab. Sampang No 3 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sampang No 2 Tahun 2022.
Manajemen risiko pemerintah daerah dilakukan atas tujuan strategis pemerintahan daerah, tujuan strategis perangkat daerah, dan tujuan pada tingkatan kegiatannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sampang Nomor 64 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2021 Nomor 64) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 50 Tahun 2017
PERBUP Kab. Sampang No. 34 Tahun 2017 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 Mengubah ketentuan pasal 1 angka 4, pasal 2, pasal 3 huruf a dan pasal 4.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
1. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari arah kebijakan pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); 2. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 34 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2018.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2006 tentang tata cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 7. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015–2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3); 8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 1); 9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 1); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2017 Nomor 11); 11. Peraturan Bupati Sampang Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 56).
1. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut dengan RKPD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah; 3. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disebut dengan KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; 4. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah dokumen yang memuat prioritas dan plafon anggaran sementara program dan kebijakan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 50 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup Sampang No 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang, maka perlu menaikkan tambahan penghasilan obyektifitas lainnya berupa uang makan minum harian;
b. bahwa tambahan penghasilan obyektifitas lainnya berupa uang makan minum harian telah diatur dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor : 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 59 Tahun 2015 ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 224 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan ke Dua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4855);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 10);
13. Peraturan Bupati Sampang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 26);
14. Peraturan Bupati Sampang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 27);
15. Peraturan Bupati Sampang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 59 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 59);
16. Peraturan Bupati Sampang Nomor 58 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 58);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Sampang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 59 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 59), diubah yaitu Lampiran pada Angka Romawi V angka 10) huruf f diubah yaitu f. Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya.
Diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berupa uang makan dan minum kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil sebesar Rp 15.000,00 (lima belas ribu) rupiah/hari kerja, kecuali bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas dan tidak masuk kerja termasuk pegawai Departemen Agama yang diperbantukan ke Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 50 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 29 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN HADIAH ATAS PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)
KEPADA PARA CAMAT DAN KEPALA DESA/LURAH
DI KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 50 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Sampang No 35 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemkab Sampang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peroduk Hukum Daerah yang mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah di Lingkungan Pemerintah Daerah, khusus yang mengatur mengenai naskah dinas produk hukum daerah, maka perlu merubah Peraturan Bupati Sampang Nomor 35 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) ;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 113 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 35 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 7 huruf m angka 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah;
3. Ketentuan BAB V diubah;
4. 4. Ketentuan Bagian Kesatu diubah;
5. Ketentuan Pasal 16 setelah ayat (5) ditambah2 (dua) ayat yaitu ayat (6) dan ayat (7);
6. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf m dihapus;
7. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf g dihapus;
8. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf f dihapus;
9. Ketentuan Pasal 29 ayat (3) huruf p dan huruf q dihapus, ayat (4) diubah dan setelah ayat (4) ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (5);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sampang agar mampu tumbuh, berkembang dan dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah, serta untuk menunjang perekonomian daerah perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah secara profesional, efisien dan efektif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sabagaimana dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sampang Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Bupati Sampang Nomor 30 Tahun 2018; Peraturan Bupati Sampang Nomor 41 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; pembinaan; Pembinaan Terhadap Direksi dan Dewan Pengawas atau Komisaris; Pembinaan Pendayagunaan Aset BUMD; Pengawasan dan Pengendalian BUMD; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (1), ayat (2),
ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran
II huruf a angka 2 poin 8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 56 Tahun 2019
peraturan ini mengatur mengenai Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang; ketentuan umum; maksud dan tujuan; penetapan besaran basic TPP dan penilaian TPP; ktriteria pemberian TPP; penilaian TPP; pemberian dan penundaan; prosedur pembayaran TPP; penyusunan SKP dan LCKPB; pemotongan TPP; petugas pengelola TPP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun
2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang
Tahun 2020 Nomor 91), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
43 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2021
Nomor 43) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 51 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor : 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG BAGAN AKUN STANDAR PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 51 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kab. Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang bermutu di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang, membutuhkan dukungan sumberdaya rumah sakit yang memadai;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan ketentuan Pasal 98 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,penyesuaiandan perubahan terhadap besaran tarif retribusi jasa umum dapat ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.Besaran Tarif Retribusi Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Sampang Kelas II, Kelas I dan Kelas Utama dalam, dapat ditetapkan dalamPeraturan Kepala Daerahkarena sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, serta berlakunya sistem jaminan sosial dibidang kesehatan dalam pembiayaan pelayanan kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan SosialNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Tarif Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5064);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340 Tahun 2012);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentangSistem Akuntansi Pemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
17. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
18. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/Menkes/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012);
23. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dam Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392);
24. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1400);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 2);
26. Peraturan Bupati Sampang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang(Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014
Nomor 22);
27. Peraturan Bupati Sampang Nomor 28 tahun 2014 tentangPerubahan Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 18 Tahun 2014 Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang(Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 28);
28. Peraturan Bupati Sampang Nomor 47 tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Perizinan Di Bidang Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 47).
Materi Pokok antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Kebijakan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan; Klasifikasi Pelayanan Kesehatan (Pelayanan Rawat Jalan, Pelayanan Gawat Darurat (Pelayanan Konsultasi Dokter Spesialis), Pelayanan Rawat Inap (Pelayanan Rawat Inap Umum, Pelayanan Rawat Inap Utama, Pelayanan Rawat Inap Non Kelas) , Pelayanan Medik (Pelayanan Konsultasi Medik, Pelayanan Tindakan Medik, Pelayanan Penunjang Medik (Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Klinik, Pelayanan Pemeriksaan Radiodiagnostik, Pelayanan Transfusi Darah dan Terapi Oksigen, Pelayanan Farmasi Rumah Sakit, Pelayanan Gizi Rumah Sakit); Pelayanan Keperawatan (Asuhan Keperawatan, Tindakan Pelimpahan Tugas dari Tindakan Medik), Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut, Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif atau PONEK), Pelayanan Keluarga Berencanadan Kesehatan Reproduksi, Pelayanan Rehabilitasi Medik, Pelayanan Pengujian Kesehatan (Medical Check Up), Pelayanan Pemulasaran Jenazah dan Medico Legal, Pelayanan Perawatan Kesehatan Masyarakat (Home Visite, Home Care), Pelayanan Hemodialisis); pelayanan Penunjang Non medik (Pelayanan Transportasi Pasien dan Transportasi Jenazah, Pelayanan Sterilisasi dan Binatu (Laundry), Pelayanan Pembakaran Sampah Medis(Incenerator) Dan Pengolahan Limbah Cair (IPAL)); Perjanjian Kerja Sama; Pelayanan Kesehatan Penjaminan; Pembinaan; pengendalian dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
50 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat