Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 35 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 7 huruf m angka 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah; 3. Ketentuan BAB V diubah; 4. 4. Ketentuan Bagian Kesatu diubah; 5. Ketentuan Pasal 16 setelah ayat (5) ditambah2 (dua) ayat yaitu ayat (6) dan ayat (7); 6. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf m dihapus; 7. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf g dihapus; 8. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf f dihapus; 9. Ketentuan Pasal 29 ayat (3) huruf p dan huruf q dihapus, ayat (4) diubah dan setelah ayat (4) ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (5);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat